81 Tahun Kemerdekaan RI:  Tidak Ada Kemerdekaan Tanpa Penegakan Hak Asasi Manusia

Pernyataan Sikap

81 TAHUN KEMERDEKAAN RI: 
“TIDAK ADA KEMERDEKAAN TANPA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA”

Medan, 17 Agustus 2026

Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia bukan sekadar perayaan yang diisi dengan parade, seragam, bendera, dan pidato-pidato patriotik. Ini adalah momentum menolak lupa atas perjuangan panjang melawan kolonialisme. Sayangnya, di tengah euforia perayaan Hari Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus, terdapat sebuah ironi: penjajah tidak lagi hadir dalam wujud kolonialis Eropa di masa lalu. Sebaliknya, penindas saat ini adalah rezim eksploitatif yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). 

Kemerdekaan harus dipandang dari sejauh mana negara menjamin penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan hak asasi manusia HAM–baik hak sipil dan politik (sipol) maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) terhadap rakyat yang paling termarjinalkan. Tanpa pelaksanaan tanggung jawab tersebut, seperti yang terjadi saat ini, maka peringatan Hari Kemerdekaan hanya hadir sebagai perayaan yang mencederai perjuangan melawan penjajahan di masa lalu. Ini bukanlah kemerdekaan bagi semua rakyat melainkan parade kemerdekaan untuk segelintir elit.

Pada rangka peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-81, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara memberikan catatan kritis terhadap kondisi demokrasi dan HAM, khususnya di Sumatera Utara. Evaluasi dan refleksi dari akar rumput ini mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan korektif, alih-alih menyerang masyarakat sipil dengan serampangan. Secara umum, berbagai kebijakan dan program yang menggunakan berbagai narasi kerakyatan tidak direncanakan dengan baik sehingga berimplikasi pada implementasi yang cenderung koruptif dan semrawut yang berdampak pada rakyat kelas bawah. 

Pertama, kecenderungan pemerintah menggunakan instrumen hukum untuk memperluas kewenangan kekuasaan sekaligus mempersempit ruang sipil. Di tingkat nasional, rentetan kebijakan seperti UU Cipta Kerja, UU TNI, UU Polri, RUU HAM, hingga Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme, Perpres Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 secara keseluruhan pembentukan aturan tersebut bermasalah karena nihil dari partisipasi publik yang bermakna, memperbesar kewenangan aparat keamanan, hingga mendiskriminasi kelompok marjinal. Di tingkat lokal, Kota Medan, muncul dorongan dari DPRD untuk membentuk peraturan daerah mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. 

Alih-alih menerbitkan aturan perlindungan terhadap warga negara dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM dengan memastikan perlindungan terhadap hak sipil dan politik warga sesuai dengan mandat UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Instrumen hukum tersebut justru semakin memperbesar peluang pelanggaran HAM yang dilakukan negara melalui aparatnya. Padahal, ada RUU dan Perda Masyarakat Adat yang tak kunjung diketok palu. 

Kedua, berbagai program populis Presiden Prabowo Subianto dilakukan terburu-buru tanpa perencanaan justru berakhir dengan masalah. Program Makan Bergizi Gratis yang ditolak karena menggelontorkan banyak anggaran tetapi menjadi ladang korupsi dan meracuni anak-anak di berbagai daerah. Di Sumatera Utara 353 siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo mengalami keracunan setelah mengkonsumsi MBG. Ketimbang memberikan pendidikan gratis yang berkualitas bagi rakyat, pemerintah justru bersikukuh mempertahankan program yang bermasalah ini. 

Kemudian, Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Program yang menggunakan wacana ‘koperasi’ ini pada prinsipnya jauh dari unit usaha kerakyatan yang dibangun dengan basis partisipasi keanggotaan. Program ini lebih tepat tidak lebih dari bagi-bagi ancak–jatah–untuk para loyalis rezim.

Ketiga, pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2025 perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menandai perubahan penting dalam relasi sipil-militer di Indonesia hingga berpengaruh pada meningkatnya angka kekerasan oleh negara. Salah satu persoalan yang paling serius adalah meluasnya ruang bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil serta perluasan tugas dalam Operasi Militer Selain Perang. 

Catatan KontraS Sumut sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026 menunjukkan situasi perubahan tren aktor yang menunjukan militer menjadi aktor utama dalam melakukan tindakan penyiksaan. Dalam periode itu, KontraS Sumut mencatat sedikitnya 31 kasus penyiksaan yang mengakibatkan 36 orang mengalami luka-luka dan 2 orang meninggal dunia. Setidaknya sebanyak 19 kasus melibatkan personel TNI aktif. Lebih jauh, data KontraS Sumut memperlihatkan bahwa praktik penyiksaan tersebut memiliki hubungan yang sangat kuat dengan konflik pengelolaan sumber daya alam. Terdapat 17 kasus yang terjadi dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, terutama pada sektor Perkebunan. 

Peningkatan kasus ini memperlihatkan adanya persoalan struktural yang harus segera dihentikan. Situasi tersebut seharusnya membuat pemerintah berhenti menggunakan alasan pembangunan, investasi, ketahanan pangan, maupun kepentingan nasional sebagai pembenaran untuk memperluas keterlibatan militer dalam ruang sipil. Tidak ada alasan pembangunan yang dapat membenarkan penyiksaan, kekerasan, intimidasi, maupun penghilangan hak masyarakat atas rasa aman. 

Keempat, kelompok rentan yang belum terbebas dari perampasan tanah, eksploitasi di tempat kerja, kekerasan seksual, diskriminasi serta perlakuan yang merendahkan kelompok marjinal. Di akar rumput masih banyak mereka yang tidak dipenuhi Hak Sipol dan Ekosob oleh negara. Di sektor perburuhan, misalnya, kasus 8 buruh CV Berkah Sawit Sejahtera (BSS) di Asahan mengalami pemotongan upah serta PHK sepihak karena membentuk serikat Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI). Ini tentu hanya satu diantara banyak eksploitasi terhadap kelas buruh. Mulai dari pemberangusan serikat pekerja, PHK sepihak, upah murah, jam kerja berlebih, hingga kekerasan seksual terhadap buruh perempuan.  

Dalam konteks agraria, negara seolah-olah tidak memiliki daya untuk menghentikan rentetan perampasan tanah terhadap petani, masyarakat adat, maupun warga di perkotaan yang berdampak perusahaan swasta, proyek strategis nasional, hingga elit-elit lokal. Misalnya, di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, warga mengalami pengusiran paksa, intimidasi, kriminalisasi, diskriminasi, dan kekerasan sejak tahun 1965 hingga kini. Tanah yang menjadi sumber penghidupan diambil paksa oleh PT. SMART. Masyarakat adat yang dirampas tanahnya oleh PT PTL yang kini sudah ditertibkan PKH tidak kunjung mendapat pengakuan. Para petani yang direnggut tanahnya oleh PTPN. Dan warga di Tanjung Mulia dan sekitarnya yang terancam dirampas tanahnya oleh elit lokal. 

Persoalan ketidakadilan ini juga terjadi di ruang perkotaan. Atas nama ketertiban dan penataan kota, kelompok miskin kota, gelandangan, pengemis, dan orang tanpa rumah (homeless people) sering menjadi korban. Pemerintah kerap kali melakukan tindakan atas nama ketertiban tanpa menyelesaikan akar persoalan seperti kehilangan pekerjaan, ketidakmampuan mengakses hunian, dan minimnya jaminan sosial. 

Rezim Prabowo-Gibran telah gagal menjalankan pemerintahannya, bahkan menciptakan rententan balada peristiwa pelanggaran HAM dan penyempitan ruang demokrasi. Gelombang demonstrasi justru disikapi dengan penangkapan sewenang-wenang, penahanan yang melanggar hukum, penyiksaan dan perlakuan buruk. Di Sumatera Utara, KontraS Sumut mencatat sedikitnya 44 penangkapan sewenang-wenang dalam rangkaian demonstrasi Agustus 2025, disertai puluhan korban luka dan anak-anak ditangkap tanpa pendampingan hukum.  

Kritik dari masyarakat sipil dibalas arogansi Presiden Prabowo Subianto lewat pidato yang melabelisasi para pengamat, jurnalis, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, sebagai ‘londo ireng’ dan ‘antek asing’. Pelabelan dan tindakan represi tersebut tentu menghianati mandat UUD 1945 yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, memperoleh informasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Keadaan demikian memperlihatkan kedaruratan demokrasi karena setiap demonstrasi dibalas dengan pengerahan aparat dan penggunaan kekuatan, sementara kritik menghadapi risiko penangkapan, kekerasan, intimidasi, hingga kriminalisasi.

Kami meyakini bahwa kemerdekaan baru benar-benar nyata ketika negara mampu memastikan setiap warganya merasa bebas dari rasa takut, aman, setara dan bermartabat. Serta negara yang menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap Hak Asasi warganya. Namun pada titik ini negara masih gagal.  Kemerdekaan hanya milik negara yang setiap harinya memperluas kuasa sedangkan rakyat terus menanggung luka. 

Tidak ada kemerdekaan bagi petani yang dirampas tanahnya, tidak ada kemerdekaan bagi buruh yang dihisap tenaganya, tidak ada kemerdekaan bagi anak yang tidak mampu bersekolah, tidak ada kemerdekaan bagi orang yang memilih mati karena kemiskinannya, tidak ada kemerdekaan bagi mereka yang tak punya rumah untuk tinggal. Tidak ada kemerdekaan bagi perempuan serta kelompok ragam gender dan seksualitas yang hidup dalam bayang-bayang kekerasan dan diskriminasi. Kita tidak merdeka. Kemerdekaan itu hanya milik mereka yang berkuasa.

Terhadap situasi tersebut yang sekaligus bertepatan pada peringatan kemerdekaan ini, KontraS Sumut mendesak:

  1. Kembalikan negara pada mandat konstitusi untuk mewujudkan ke Kembalikan negara pada mandat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan pada kepentingan segelintir investor, korporasi, maupun kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan. 
  2. Negara harus menjamin penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak asasi manusia, bukan justru menjadi pabrik pelanggaran HAM.
  3. Negara harus menjamin kebebasan berpendapat, berkumpul, berserikat, berekspresi, dan menyampaikan kritik terhadap pemerintah, termasuk bagi mahasiswa, buruh, petani, masyarakat adat, aktivis, dan pembela HAM.
  4. Hentikan segala bentuk kekerasan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan, Usut tuntas kasus-kasus penyiksaan termasuk yang dialami Fadli Lukman Simanjuntak serta segera tangkap dan proses hukum pelaku.
  5. Perkuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang independen terhadap institusi kepolisian, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya, terutama dalam kasus yang melibatkan kekerasan terhadap masyarakat sipil.
  6. Wujudkan reforma agraria yang sejati dan berkeadilan, dengan menjamin hak atas tanah petani, masyarakat adat, dan masyarakat miskin sebagai sumber penghidupan dan keberlanjutan hidup. Dan lindungi masyarakat adat, petani, buruh, masyarakat miskin kota, perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. 
  7. Hentikan perluasan pendekatan militeristik dalam ruang sipil, dan pastikan TNI tetap berada dalam mandat pertahanan negara serta tidak mengambil alih fungsi-fungsi sipil. Serta adili Prajurit TNI aktif di Peradilan Umum termasuk pelaku penyerangan terhadap Andrie Yunus dan pembunuh Luis David Hutabarat.


Medan, 17 Agustus 2026

Hormat Kami

Badan Pekerja Kontras Sumut

 

Adhe Junaedy

Staf Kampanye dan Opini Publik

Form Pengaduan Online WhatsApp Kontras Sumut Dukung Kami